Juni, Perda Perlindungan Perempuan & Anak Disahkan
Untuk melindungi kaum perempuan dan anak dari kekerasan serta perdagangan manusia, Pemerintah Provinsi DKI membuat peraturan daerah (perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Analisa dan kajian draft perda tersebut telah rampung pada tahun 2009, namun baru akan diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pada 2010 ini untuk dibahas. Ditargetkan, pada Juni mendatang Perda PPA ini sudah dapat disahkan.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta, Wien Ritola Tasmaya mengatakan, sejak tahun 2009, analisa dan kajian isi draft Perda PPA sudah selesai. Bahkan draft sudah melewati pembahasan bersama Biro Hukum DKI. “Perda PPA yang kami usulkan sudah selesai. Sudah disetujui Biro Hukum DKI setelah melalui diskusi-diskusi cukup panjang,” kata Wien Ritola Tasmaya di Jakarta, Selasa (9/2).
Selanjutnya, rancangan Perda PPA ini akan diserahkan ke DPRD DKI untuk dibahas, agar segera disahkan payung hukum yang absolut dalam melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan rumah tangga maupun human trafficking. “Saya belum tahu kapan raperda ini akan diserahkan ke DPRD DKI. Yang pasti raperda ini pada pertengahan tahun 2010 ditargetkan sudah disahkan menjadi perda,” ujarnya.
Pembahasan raperda PPA ini mendapat dukungan dari DPRD dan akan diprioritaskan penyelesaiannya secepat mungkin. Karena, dewan menganggap perempuan dan anak termasuk kaum yang rentan teraniaya dan terampas haknya. Mereka tidak bisa melawan karena berada di pihak yang lemah. Karena itu harus ada payung hukum untuk melindungi perempuan dan anak.
Isi raperda itu akan mengacu pada sejumlah aturan hukum, di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Korban, serta UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dengan begitu, isi perda ini akan lebih kuat dan sanksinya dapat memberikan efek jera bagi orang yang menindas, melakukan tindak kekerasan, menjual perempuan dan anak dengan seenaknya. Sayangnya, Wien sejauh ini belum mau memberitahukan sanksi yang ditetapkan dalam raperda PPA tersebut. “Nanti saja kalau sudah dibahas dengan anggota dewan. Isinya pasti akan terbuka untuk publik,” ungkap Wien.
Dalam melayani korban tindak kekerasan, selama ini P2TP2A DKI Jakarta telah bekerja sama dengan jajaran Polda Metro Jaya. Yakni membentuk pelayanan hukum terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak. Kerja sama juga dilakukan dengan RS Polri, RSCM, RSAL, dan LKBH Peka untuk pelayanan medis dan psikososial. Khususnya dalam pelayanan medis secara gratis bagi para korban kekerasan yang memiliki kartu JPK Gakin, mereka dapat dilayani di 17 RS dan 44 puskesmas kecamatan.
Penulis: lenny
Sumber: