Panwaslu Minta Segera Turunkan Spanduk SARA
Banyak spanduk-spanduk berbau suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) yang terpampang di hampir setiap sudut wilayah ibu kota dinilai banyak kalangan berpotensi menimbulkan konflik di tingkat akar rumput. Karenanya, dalam waktu dekat, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta meminta pihak terkait menertibkan spanduk-spanduk tersebut.
Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah mengatakan, pihaknya juga telah memerintahkan stafnya untuk merekap jumlah alat peraga yang berbau SARA dan tanpa identitas pembuat. "Kita sudah bersurat kepada panwas masing-masing wilayah untuk menurunkan alat peraga yang berbau SARA," ujar Ramdansyah, Rabu (1/8).
Selain menurunkan alat peraga yang berbau SARA, pihaknya juga terus memantau spanduk ucapan berbuka puasa yang menyelipkan ajakan untuk memilih pemimpin seiman dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta. "Spanduk itu dibuat oleh organisasi tertentu bukan tim kampanye pasangan calon dan tidak dikenal," tegasnya.
Dikatakan Ramdansyah, pihaknya juga telah membuat surat resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran. "Kita minta turunkan malam ini. Tapi prosesnya bisa sampai dua atau tiga hari untuk menurunkan," katanya.
Sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan, seseorang yang terbukti menyebarkan isu SARA terancam kurungan penjara dan denda sebesar Rp 6 juta.
Banyak spanduk-spanduk berbau suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) yang terpampang di hampir setiap sudut wilayah ibu kota dinilai banyak kalangan berpotensi menimbulkan konflik di tingkat akar rumput. Karenanya, dalam waktu dekat, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta meminta pihak terkait menertibkan spanduk-spanduk tersebut.Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah mengatakan, pihaknya juga telah memerintahkan stafnya untuk merekap jumlah alat peraga yang berbau SARA dan tanpa identitas pembuat. "Kita sudah bersurat kepada panwas masing-masing wilayah untuk menurunkan alat peraga yang berbau SARA," ujar Ramdansyah, Rabu (1/8).
Selain menurunkan alat peraga yang berbau SARA, pihaknya juga terus memantau spanduk ucapan berbuka puasa yang menyelipkan ajakan untuk memilih pemimpin seiman dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta. "Spanduk itu dibuat oleh organisasi tertentu bukan tim kampanye pasangan calon dan tidak dikenal," tegasnya.
Dikatakan Ramdansyah, pihaknya juga telah membuat surat resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran. "Kita minta turunkan malam ini. Tapi prosesnya bisa sampai dua atau tiga hari untuk menurunkan," katanya.
Sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan, seseorang yang terbukti menyebarkan isu SARA terancam kurungan penjara dan denda sebesar Rp 6 juta.



© 2012 BeritaJakarta.com — Website Berita Resmi Pemprov DKI Jakarta