Panwaslu: Haram Kampanye di Tempat Ibadah
nurito | dunih | 26/7/2012 17:12 WIB
 
Image Unavailable Saat bulan Ramadhan sejumlah masjid selalu ramai dengan aktivitas warga yang ingin beribadah. Kondisi ini sangat rawan dijadikan ajang kampanye, sehingga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan larangan kampanye di tempat ibadah bagi pasangan cagub DKI yang lolos putaran kedua, yaitu Joko Widodo-Basuki Thajaja Purnama dan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli.

Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah mengatakan, larangan ini telah dituangkan dalam surat imbauan yang telah dikirim ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI dan dua tim pasangan calon. Dalam surat tersebut, mengacu pada UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 78 huruf (i) disebutkan, kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. Kemudian merujuk pada Peraturan KPU Nomor 69 tahun 2009 pasal 5 angka 1 huruf d juga disebutkan kampanye dilakukan pada jadwal dan waktu kampanye.

“Surat imbauan Panwaslu itu telah dikirim pada 23 Juli lalu. Yakni ke FKUB dan tim sukses dua pasangan calon yang lolos ke putaran kedua. Tentunya kami berharap, imbauan ini diterapkan oleh pasangan calon dan tim suksesnya masing-masing,” kata Ramdansyah, Kamis (26/7).

Selanjutnya untuk mengetahui apakah imbauan ini benar-benar dijalankan atau tidak, Panwaslu DKI mengajak pada FKUB DKI untuk bersama-sama mengawasinya. Setidaknya, FKUB bersama pimpinan majelis keagamaan di DKI ini diajak untuk bersama menjaga dan menciptakan suasana Jakarta yang kondusif dengan mencegah rumah ibadah dijadikan ajang tempat kampanye politik dari dua pasang calon yang akan bertarung di putaran kedua Pilgub 2012 ini. Sehingga upaya aksi politik uang, fitnah atau menghasut seseorang karena suku, ras, agama dan antar golongan dapat dicegah.

Ramdansyah juga menyebut, dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 78 huruf (i), selain dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, pada pasal 116 ayat 3 juga disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diancam dengan pidana penjara minimal satu bulan atau paling lama enam bulan dengan denda paling sedikit Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta.

Dalam kesempatan tersebut, Ramdansyah juga mengingatkan agar para pemimpin agama dan tokoh agama untuk tidak menghasut jamaahnya agar mendukung atau tidak mendukung salah satu pasangan calon. Sebab hal itu sudah masuk kategori pelanggaran pilgub.

"Dai, pendeta, atau para pendakwah agama lainnya tidak dibolehkan kampanye politik saat menyampaikan khotbah di hadapan jamaahnya masing-masing," tandasnya.