Beritajakarta.com
80 Persen Laporan Persoalkan DPT
18/7/2012 16:26 WIB

Image Unavailable Posko pengaduan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI yang dibuka Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, terus dibanjiri laporan. Saat ini telah masuk 130 laporan, dan mayoritas laporan mempersoalkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mengakibatkan banyak warga tidak bisa memilih.

Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah mengatakan, dari 130 laporan, sebanyak 80 persen atau 101 laporan menyangkut masalah DPT. Di mana laporan tersebut memuat tentang 200 nama yang tidak masuk dalam DPT. Sedangkan laporan lainnya, sebanyak 1 persen menyangkut kampanye negatif, 4 persen politik uang, 7 persen intimidasi, 5 persen KPPS tidak netral, dan 3 persen TPS tidak netral.

"Mengenai DPT, Panwaslu sudah mengeluarkan rekomendasi ke KPU untuk menambah sekitar 200 orang. Sebab mereka saat putaran pertama tidak dapat mencoblos. Diharapkan saat putaran kedua ini mereka dapat mencoblos. Payung hukum yang digunakan adalah keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," ujar Ramdansyah, Rabu (18/7).

Ramdansyah menyebut, dengan payung hukum yang sama, KPU Provinsi DKI Jakarta dapat menambah daftar nama lagi. Sebab Panwaslu sudah kroscek ke lapangan terkait ratusan orang yang tidak terdaftar di sejumlah TPS itu.

Selain itu, Panwaslu DKI juga mengerahkan petugas untuk memantau 900 TPS di lima wilayah ibu kota. Hasilnya, ditemukan 15 persen TPS tidak memajang DPT, 1 persen kotak suara tidak disegel, 2 persen kerahasiaan pemilih tidak terjamin, 9 persen lokasi TPS menyulitkan penyandang cacat, 24 persen tidak menyediakan alat bantu bagi penyandang cacat yang akan mencoblos, 6 persen TPS masih terdapat alat peraga kampanye, 7 persen ketua KPPS tidak mengambil sumpah sesaat sebelum pelaksanaan pemungutan suara, 12 persen surat suara tidak ditandatangani petugas, 8 persen KPPS tidak menempel hasilnya dan 8 persen lainnya tidak memasukan semua logistik ke dalam kotak suara.

Dari sejumlah laporan itu, kata Ramdansyah, 10 laporan telah digugurkan. Salah satunya orang yang melaporkan dirinya sendiri memotret di dalam bilik suara. Kemudian mengenai laporan fiktif yang menyebut ada pelanggaran di TPS 17 Kelurahan Senen. Padahal di wilayah tersebut hanya terdapat 14 TPS. Sehingga laporan itu dianggap fiktif.

Sedangkan untuk laporan politik uang, masih didalami. Sebab, sejauh ini banyak laporan politik uang yang tak jelas materinya dan tidak disertai bukti. "Sehingga diragukan kebenarannya. Bahkan saat dicek di lapangan, tidak bisa dibuktikan," tandasnya.

Reporter : nurito | Editor : dunih


Terkait
Share Artikel: |
Back
Kanal Lainnya
Warga Bicara Dari Meja Gubernur
Jakarte Punye Cerite Surat Warga
Lenggang Jakarta Saran Anda
Wisata dan Kuliner Jajak Pendapat
Lintas Kota Telp. Penting