## Printed from: http://www.beritajakarta.com/V_Ind/berita_print.asp?nnewsid=31997 ##

06-01-2009

Hasil Evaluasi, Kemacetan Berkurang 14 Persen

 

Setelah diterapkan selama dua hari, pelaksanaan jam masuk sekolah mulai pukul 06.30 ternyata mampu mengurangi kemacetan di Jakarta sebesar 14 persen. Beberapa indikasinya terbukti dengan terurainya sejumlah titik kemacetan di ibukota pada pagi hari. Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melanjutkan pengaturan jam masuk kerja pada kantor-kantor swasta yang rencananya akan dibagi per wilayah dan diharapkan imbauan tersebut dapat dilaksanakan pada akhir bulan Januari ini.

“Kemacetan sedikit terurai selama dua hari ini. Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat terutama orangtua dan anak sekolah yang telah bersedia melakukan kebijakan Pemprov DKI,” kata Prijanto, Wakil Gubernur DKI Jakarta usai Rapat Koordinasi Evaluasi Pengaturan Jam Sekolah dan Jam Kantor di Balaikota DKI, Selasa (6/1). Setelah dimajukan jam sekolah, sambung dia, jalan-jalan di sekitar sekolah mulai tampak longgar dan tidak menunjukkan kemacetan sama sekali, sehingga jarak tempuh menjadi lebih cepat dibandingkan dengan sebelum ada kebijakan tersebut.

Dari hasil laporan para walikota dan staf, Prijanto menerangkan implementasi jam masuk sekolah pukul 06.30 di sekolah negeri tidak mengalami masalah. Karena sudah banyak sekolah negeri yang telah menerapkan jam masuk sekolah antara pukul 06.00 dan 06.15. Malahan, masuk lebih pagi dinilai semakin bermanfaat bagi anak didik untuk belajar disiplin dan mencegah semakin banyaknya siswa yang terlambat masuk sekolah. Salah satunya seperti yang terjadi di SMA 39 Jakarta Timur.

Prijanto menuturkan, sejak sekolah tersebut menerapkan jam masuk sekolah pukul 06.30, jumlah siswa yang terlambat menjadi turun, yaitu dari yang semula mencapai 0,68 persen sekarang menjadi 0,37 persen. Kemudian sekolah yang berada di sampingnya yaitu SDN 01 Jakarta Timur juga mengalami hal yang sama yaitu semakin sedikit jumlah siswa SD yang terlambat datang ke sekolah.

Sayangnya, hasil yang menggembirakan tersebut tidak diikuti oleh sekolah-sekolah swasta. Sebab, masih banyak sekolah swasta belum mengikuti kebijakan baru tersebut. “Sekolah swasta masih banyak belum paham dan mendengar alasan kebijakan ini diberlakukan,” ujar pria peraih penghargaan Satya Lencana Dwijasista ini. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan sosialisasi khusus terhadap pemilik, orang tua dan siswa sekolah swasta yang ada di lima wilayah Jakarta dalam waktu dekat ini. Dengan harapan, mereka dapat mengerti dan memahami serta segera menerapkan kebijakan itu untuk kebaikan bersama.

Berdasarkan hasil laporan para walikota di lima wilayah, di Jakarta Pusat untuk tingkat SD swasta, dari 118 SD swasta yang baru memberlakukan peraturan jam masuk pukul 06.30 hanya 106 SD swasta. Kemudian dari 87 SMP swasta yang menerapkan baru 81 SMP Swasta, dari 60 SMA swasta yang masuk pukul 06.30 baru 37 SMA serta dari 63 SMK swasta hanya 44 SMK yang baru menerapkannya. Sedangkan di Jakarta Timur, sebanyak 167 SD swasta seluruhnya telah masuk pukul 06.30. Namun untuk SMP swasta, hanya 136 SMP dari 144 SMP swasta yang menerapkannya. Demikian juga di Jakarta Barat sebanyak 194 SD swasta yang telah memberlakukan kebijakan tersebut. Sedangkan di Jakarta Utara dari 153 SD swasta hanya 133 SD yang baru mengimplementasikan peraturan itu. Serta di Jakarta Selatan dari 121 SD swasta hanya 114 SD yang menerapkannya.

“Untuk tingkat SMP hingga SMA di Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Jakarta Barat masih banyak yang belum melaksanakannya. Tidak perlu lah disebutkan satu per satu,” ungkap mantan Aster Kasad TNI ini. Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan jam masuk sekolah yang baru, selain mengkoordinasi angkutan umum mulai beroperasi pukul 04.30, Pemprov DKI juga mengoperasikan 30 armada bus sekolah mulai pukul 05.00. Bus sekolah terbagi dua rute yaitu utama dan penghubung (feeder).

Berdasarkan data hasil evaluasi pengguna bus sekolah Senin (5/1), terjadi peningkatan 46,8 persen para siswa yang menggunakan bus sekolah dibandingkan bulan Desember 2008. Hingga kemarin, total siswa yang diantar sebanyak 6.041 siswa, lebih banyak 1.927 siswa dibandingkan Desember 2008 yang mencapai 4.114 siswa. Dengan rincian, pelajar yang memanfaatkan bus sekolah rute utama 01 (Lapangan Banteng–Kemayoran–Plumpang) sebanyak 508 pelajar, rute utama 02 (Tanjungpriok–Kelapagading–Pondokkopi) sebanyak 749 pelajar, rute utama 03 (Kampungmelayu–Taman Mini) 1.248 pelajar, dan rute utama 04 (Kebayoranbaru –Pasarminggu–CSW) sebanyak 1.846 pelajar. Sedangkan bus sekolah feeder 01 rute Grogol–Cawang mengantar sebanyak 1.033 pelajar dan feeder 02 rute Cawang–Plumpang sebanyak 657 pelajar.

Untuk rencana penerapan pembagian jam masuk kerja kantor swasta, Prijanto mengatakan, rencananya pekan depan akan dilakukan sosialisasi kepada para pengelola gedung di lima wilayah dan asosiasi perusahaan swasta berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian DKI. Direncanakan pada hari Selasa (13/1) akan ada sosialisasi dengan para pengelola gedung di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara. Hari Rabu (14/1) sosialisasi dengan asosiasi perusahaan swasta, Kamis (15/1), sosialisasi dengan pengelola pihak gedung di Jakarta Selatan dan Jumat (16/1), sosialisasi untuk pihak pengelola gedung di jakarta Barat dan Jakarta Timur. “Harapannya akhir bulan ini kebijakan jam masuk kerja per wilayah itu bisa dilaksanakan sekitar 600 pengelola gedung besar di Jakarta. Karena ini bersifat imbauan, bagi yang tidak melaksanakannya ya tidak dikenakan sanksi. Kami minta kesadaran mereka saja,” imbuh mantan Kasdam Jaya TNI ini.

Kebijakan jam masuk kantor untuk perusahaan swasta yakni di wilayah Jakarta Pusat dan Utara masuk pukul 07.30, Jakarta Barat dan Jakarta Timur masuk pukul 08.00 dan Jakarta Selatan masuk 09.00. Wilayah Jakarta Selatan diberlakukan sendiri karena memiliki paling banyak gedung besar yaitu sekitar 280 gedung dibandingkan empat wilayah lainnya. Jika penerapan jam masuk sekolah dan jam masuk kantor dapat dilakukan berbarengan, Prijanto menyakini bisa mengurai kemacetan hingga 26 persen yaitu 14 persen dari jam masuk sekolah dan 12 persen dari jam masuk kantor.

 

Penulis: lenny

Sumber: lenny