BROWSE BERITA

DARI MEJA GUBERNUR

TUNJANGAN KINERJA DAERAH

 
 

PEMBERITAHUAN UNTUK SEMUA KARYAWAN PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA

 
 

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 215 TAHUN 2009 TENTANG TUNJANGAN KINERJA DAERAH

 
 

TIM ASISTENSI PENANGANAN PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA BERMASALAH DAN KELUARGANYA DARI MALAYSIA

 
 
DETAIL BERITA
Halaman ini akan segera diarahkan ke Detail berita di Design Baru. Klik disini untuk langsung menuju halaman tersebut.

30-11-2006

Sebelum Terapkan ERP, DKI Mesti Benahi Dulu Transportasi Ibukota

 

Kalangan dewan meminta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar melakukan pembenahan transportasi di Jakarta secara komprehensif sebelum menerapkan sistem Electronic Road Pricing (ERP). Demikian dikatakan Ketua Komisi D DPRD DKI Sayogo Hendrosubroto, Kamis (30/11).

Karena penerapan ERP tersebut, menurut Sayogo, menyangkut kebijakan publik, maka Pemprov DKI mesti melibatkan semua elemen masyarakat dalam merumuskan ERP tersebut.

"Dewan juga harus diberi tahu mulai dari tahap penyusunan rancangan dan implementasi di lapangan,´ kata Sayogo.

Sekedar mengingatkan, sebagai pengganti kebijakan penerapan sistem  3 in 1 yang dinilai tidak berhasil meminimalisir  para penggunaan kendaraan pribadi di jalan utama ibukota, Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sistem ERP atau pengenaan biaya terhadap para pengguna mobil yang melintas di jalur moda angkutan massal  seperti monorel dan busway paling lambat sebelum tahun 2007.

"3 in 1 itu kan banyak dilanggar, banyak jokinya kenapa tidak kita evaluasi. Satu kebijakan yang dianggap sudah tidak relevan sudah sepatutnya kita ganti. Kita akan ajak banyak pihak untuk bicara seperti Ditlantas, Dewan Transportasi Kota, dan perwakilan masyarakat untuk menemukan satu pola  kebijakan yang lebih efektif," kata Sutiyoso.

Saat ditanya aturan baru seperti apa yang akan diterapkan Pemprov DKI untuk mengurangi penggunaan mobil pribadi, Sutiyoso mengatakan, aturan baru yang dinilai paling adil yaitu sistem ERP. "Yang paling fair dan cocok dikembangkan di Jakarta yaitu ERP itu. Ini baru sebatas gagasan saya. Kita tunggu saja tanggapan dari mereka bagaimana," kata Sutiyoso.

Sutiyoso menilai selama ini Dinas Perhubungan (Dishub) dan Ditlantas Polda Metro Jaya saling melepas tanggung jawab mengenai tidak efektifnya aturan 3 in 1. "Saya tegur Dishub ternyata itu katanya menjadi tanggung jawab Polda Metro Jaya," jelasnya.

Dengan sistem ERP tersebut, masyarakat yang menggunakan jalur moda angkutan massal dengan menggunakan mobil pribadi harus membayar tarif ERP.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD DKI Ade Surapriatna mengusulkan agar penerapan ERP di sekitar pemukiman warga dilengkapi jalan masuk atau keluarnya. "Seharusnya ada jalan-jalan tertentu yang tidak dipasangi sistem ERP," kata Ade.

Sedangkan, kata Ade, jalan-jalan umum, yang sering dilalui kendaraan, tetap dipasangi sistem ERP.

"Kita tetap kritisi hal ini, sistem itu benar-benar efektif mengurangi kemacetan lalu lintas," ungkap Ade lagi.

 

Penulis: wawan

Sumber: wawan

Cetak Berita Ini
 
BERITA LAINNYA

03-09-2010

6 Ribu Penumpang Padati Stasiun Senen

 

03-09-2010

H-4 Truk Dilarang Melintas di Jakarta

 

03-09-2010

Lebaran, RSUD Cengkareng Tetap Layani Warga

 

03-09-2010

TPS Liar Menjamur di Jakbar

 

03-09-2010

Arus Mudik di Terminal Lebakbulus Masih Normal

 

03-09-2010

30 BUS AKAP Lulus Kir di Terminal Lebakbulus

 

03-09-2010

Lebaran, Perairan Jakarta Dijaga 100 Personil

 

03-09-2010

Tren Pendatang Baru Menurun

 

03-09-2010

Operasi Pasar Efektif Tekan Inflasi

 

03-09-2010

11.156 Botol Miras Dimusnahkan

 

 
  ke ataske atas