|
|
|
|
Jam Masuk Kantor Berlaku Efektif Februari Setelah melakukan sosialisasi selama lima hari, 12-16 Januari, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera mengeluarkan surat edaran pengaturan jam masuk kerja kantor swasta. Mulai pekan depan, surat edaran dan leaflet ditargetkan sudah bisa dibagikan kepada asosiasi perusahaan, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat serta para pengelola gedung dan kantor di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara. "Untuk mendukung pelaksanaannya, kita akan membuat leaflet tentang untungnya pemberlakukan pembagian jam masuk kantor swasta dan kondisi kemacetan di Jakarta selama ini. Saya akan kirimkan surat edaran beserta leafletnya,” kata Prijanto, Wakil Gubernur DKI Jakarta, usai acara sosialisasi jam masuk kerja kantor swasta untuk wilayah Jakarta Barat dan Timur di Balai Agung, Balaikota DKI, Jumat (16/1). Surat edaran dan leaflet tersebut akan diserahkan kepada walikota di lima wilayah untuk diteruskan kepada kantor-kantor swasta yang ada di wilayah masing-masing. Imbauan pengaturan jam masuk kerja kantor swasta ini diyakini Prijanto akan menuai keberhasilan seperti halnya pengaturan jam masuk sekolah yang sudah berjalan dengan baik. Optimisme ini sangat beralasan. Sebab, berdasarkan hasil sosialisasi pengaturan jam masuk kantor swasta yang dilaksanakan Senin-Jumat, pada umumnya para pemilik gedung, asosiasi perusahaan, tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat, setuju dan bisa memahami maksud dari Pemprov DKI Jakarta atas kebijakan ini. "Pada dasarnya mereka siap mendukung dan melaksananan kebijakan itu demi mengurai kemacetan di Jakarta," kata Prijanto. Hanya saja, para pengelola dan pemilik kantor swasta tersebut meminta waktu untuk menyosialisasikan ke pengusaha-pengusaha. Menurut Prijanto, permohonan toleransi waktu ini dinilai wajar. Sebab, mereka juga harus menyosialisasikan secara hirarkis di institusinya masing-masing. Dan sangat membutuhkan waktu, mengingat para pemilik gedung dan para perusahaan penyewa harus mengubah isi perjanjian kerja sama kedua belah pihak. “Mereka kan harus melaporkan hasil sosialisasi ini ke pimpinannya. Kemudian berkoordinasi dengan pimpinan perusahan yang menyewa. Belum lagi, dengan adanya pengaturan jam masuk kerja ini, mau tidak mau surat perjanjian kerja sama tentang sewa-menyewa antara pemilik gedung dan perusahaan penyewa harus berubah. Perubahan itu juga membutuhkan waktu,” ujar mantan Aster KASAD itu.
Karena itu, sambut Prijanto, Pemprov DKI belum bisa menentukan kapan kebijakan itu bisa serentak dilaksanakan oleh para pengeloa gedung di Jakarta. Kendati demikian, pria kelahiran Ngawi, Jawa Timur, itu memastikan bulan depan (Februari-red) kebijakan pengaturan jam masuk kantor swasta ini sudah bisa dilaksanakan. “Saya harus mati-matian untuk memberlakukan kebijakan ini. Karena ini amanah buat saya,” tegas dia. Agar dalam pelaksanaanya bisa berjalan dengan baik, Prijanto juga sempat melontarkan usulan kepada para pengelola gedung dan pengusaha agar menyediakan bus antarjemput bagi karyawan seperti yang telah dilakukan Pemprov DKI terhadap pegawai negeri sipil. "Dengan adanya bus antarjemput itu kemacetan 44 persen akibat perjalanan kerja bisa tekan lebih besar lagi. Selain itu, juga dapat membuat karyawan lebih disIplin masuk kerja. Alangkah baiknya bisa dibuat seperti itu. Tapi semua saya serahkan pada kebijakan pengusahanya,” imbuh Prijanto. Dalam paparannya, Prijanto kembali menerangkan bahwa kontributor terbesar kemacetan di Jakarta disebabkan tingginya angka perjalanan kerja kantor-kantor swasta yaitu 44 persen, sedangkan pegawai negeri sipil/pemerintah hany a4 persen. Karenanya, jam masuk kerja kantor swasta ini akan diatur per wilayah. Kantor swasta di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara pukul 07.30. Sebab, menurut hasil penelitian PT Pamintory Cipta, kedua wilayah ini banyak perusahaan yang menerapkan jam kerja mulai pukul 07.30, yaitu 45,28 persen di Jakarta Pusat dan 47,64 persen di Jakarta Utara. Kemudian jam masuk pegawai swasta yang berkantor di Jakarta Barat dan Jakarta Timur pukul 08.00. Sebab, berdasarkan penelitian PT Pamintory Cipta, banyak perusahaan yang menerapkan jam masuk kerja mulai pukul 08.00, yaitu 59,93 persen di Jakarta Barat dan 61,34 persen di Jakarta Timur. Khusus Jakarta Selatan, diberlakukan pukul 09.00, dengan alasan yang sama, karena hampir 51 persen gedung-gedung perkantoran swasta masuk pada jam tersebut.
|
![]()
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| BeritaJakarta.com — Media Online Pemprov DKI Jakarta Jl. Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. 2 Jakarta Indonesia Telp. +62 21 3822988, 3822488; Fax. +62 21 3822788, 3822846; Email : redaksi@beritajakarta.com |